
Siagaonline.com, Batam - Peredaran rokok ilegal merek H-Mind kembali marak di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, khususnya di wilayah non-FTZ 02.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat serta pelaku industri rokok legal. Rokok tanpa pita cukai tersebut diduga beredar tanpa adanya penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pemasukan pajak yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal juga mengancam kelangsungan perusahaan rokok nasional yang selama ini menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai tembakau.
Jika dibiarkan, para produsen resmi berisiko gulung tikar. Program Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan Bea Cukai dinilai belum sepenuhnya mampu menekan peredaran rokok ilegal, khususnya di Tanjungpinang dan wilayah sekitarnya.
Dalam situasi krusial ini, beredarnya rokok ilegal merek H-Mind di wilayah non-FTZ Provinsi Kepulauan Riau memunculkan dugaan adanya oknum yang menjadi pengendali peredaran dan distribusinya.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah pedagang di Tanjungpinang menjual rokok ilegal merek H-Mind secara terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak APH yang berhasil dimintai keterangan terkait persoalan ini, Sabtu (9/8/2025).(Tim)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |