Breaking News
Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah, Rokok Ilegal H-Mind Banjiri Kota Tanjungpinang APH Diduga Tutup Mata | Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbit Oktober 2025, BKPSDM Kota Pekalongan Siap Lakukan Penataan Pegawai | Dishub Tegaskan Kawasan Exit Tol Bukan untuk Jualan dan Balapan Liar | Lari 5K Sembari Telusuri Jejak Heritage Kota Batik, Pekalongan Siap Gelar Khas Fun Run | 2211 Peserta dari 201 Tim Meriahkan Gerak Jalan Tri Lomba Juang di Bintan | Tapanuli Selatan Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama 2025, Komitmen Terus Ditingkatkan

Regulasi Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbit Oktober 2025, BKPSDM Kota Pekalongan Siap Lakukan Penataan Pegawai
Sabtu 09 Agustus 2025, 15:28 WIB

Siagaonline.com, Kota Pekalongan – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan regulasi terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Regulasi ini dijadwalkan akan diterbitkan pada bulan Oktober 2025, sebagai dasar mekanisme pengangkatan dan penempatan PPPK Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih, Jumat (08/08/2025).

 

"Pada rapat koordinasi via Zoom bersama Kemenpan-RB dan BKN, disampaikan bahwa regulasi pengangkatan PPPK, terutama PPPK paruh waktu, akan ditetapkan pada bulan Oktober 2025. Mekanisme lengkap mengenai penempatan dan kesesuaian kualifikasi pendidikan nantinya akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) dari BKN," ungkap Febry.

 

Lebih lanjut Febry menjelaskan, bahwa saat ini masih banyak informasi simpang siur beredar di media mengenai formasi PPPK paruh waktu, namun pihak BKN dan Kemenpan-RB telah menegaskan akan segera merilis petunjuk pelaksanaan dan teknis secara resmi. Tujuan utama regulasi ini adalah agar pada Tahun 2026 mendatang, seluruh instansi pemerintah daerah sudah memiliki arah dan langkah pasti dalam menata pegawai, terutama tenaga non ASN.

 

Menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat, BKPSDM Kota Pekalongan juga telah melakukan langkah awal melalui pemanfaatan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Di dalam sistem ini, terdata formasi-formasi yang disediakan untuk tenaga non ASN, termasuk mekanisme seleksi kompetensinya.

 

"Formasi untuk tenaga non ASN, termasuk tahapan seleksi kompetensinya, telah diinput ke dalam sistem SIASN. Tenaga non ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, akan dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu untuk formasi Tahun 2024," jelasnya.

 

Namun demikian, Febry mengungkapkan bahwa, tidak semua tenaga non ASN yang mengikuti seleksi kompetensi (Selkom) tahap II tahun 2024 secara otomatis masuk ke dalam database. Saat ini, pemerintah pusat masih melakukan pengkajian atas hasil tes tersebut, termasuk menghitung berapa jumlah peserta dan mempertimbangkan kesesuaian kebijakan untuk diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

 

"Kami masih menunggu hasil kajian dari Kemenpan-RB terkait peserta Selkom tahap II, apakah nantinya mereka juga akan masuk dalam usulan PPPK paruh waktu. Ini menjadi perhatian serius kami, agar seluruh proses pengangkatan ke depan betul-betul adil dan sesuai ketentuan," tegasnya.

 

Terkait pengadaan formasi PPPK Tahun 2025 dan 2026, BKPSDM Kota Pekalongan belum dapat memastikan secara rinci karena masih fokus pada proses penyelesaian pengangkatan bagi tenaga non ASN yang mengikuti seleksi tahap I dan II di Tahun 2024.

 

"Untuk pengadaan PPPK tahun 2025 dan 2026, saat ini belum dibahas lebih lanjut karena kami sedang menyelesaikan tahap akhir dari proses seleksi 2024. Yang jelas, penataan pegawai akan dilakukan secara bertahap, dan Kota Pekalongan siap menindaklanjuti setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat," pungkas Febry.

 

Ia berharap, dengan adanya regulasi yang terstruktur dan terintegrasi, penataan ASN dan non ASN akan semakin transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan riil instansi.

 

"Terlebih, kebutuhan akan tenaga profesional di sektor pelayanan publik terus meningkat seiring perkembangan zaman dan dinamika masyarakat," pungkasnya.

(ims/kmf)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Sabtu 09 Agustus 2025, 15:32 WIB
Peredaran rokok ilegal merek H-Mind kembali marak di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, khususnya di wilayah non-FTZ.



Sabtu 09 Agustus 2025, 15:28 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menyiapkan regulasi terbaru mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh.



Sabtu 09 Agustus 2025, 15:27 WIB
Guna menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kawasan exit tol, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas jualan dan aksi balap liar di Jalan Alf Arslan Djunaid. Jalan tersebut merupakan salah.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top