
Padangaidimpuan, SiagaOnline. Com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menjadi kunci penting dalam penyelesaian permasalahan aset tanah seluas 75,14 hektare di Kawasan Pijorkoling, bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III.
Dukungan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan strategis demi pembangunan dan pelayanan publik di kota tersebut. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2024.
Menurut Rahmat Marzuki Nasution, “Dukungan Jaksa Pengacara Negara sangat penting untuk memberikan solusi dan kepastian hukum atas aset ini.”
Ia menambahkan bahwa permasalahan tanah tersebut telah lama menjadi hambatan bagi pembangunan berbagai fasilitas publik, termasuk kantor Badan Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik, Pengadilan Agama, dan Terminal Pal IV Pijorkoling yang berada di kawasan tersebut.
Rapat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH, MH, dihadiri oleh pejabat dari Kejaksaan dan Pemerintah Kota.Padangsidimpuan.
Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Kejaksaan akan memberikan pendapat hukum sebagai dasar kuat untuk melanjutkan proses pelepasan lahan sesuai peraturan yang berlaku.
Lahan tersebut awalnya diberikan kepada PTPN III pada 1981 dengan Hak Guna Usaha selama 23 tahun yang berakhir pada 2004. Sejak itu, Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan lahan dengan mekanisme ganti rugi, namun pelaksanaannya terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah.
Persetujuan penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset dari Menteri BUMN pada 2017 pun belum sepenuhnya terealisasi karena kendala fiskal.
Rahmat menegaskan bahwa sinergi dan pendapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara akan mempercepat proses penyelesaian aset sehingga lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota.(Amils)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |