Breaking News
PWI Riau Pimpinan Raja Isyam Resmi Hadiri Kongres Nasional 2025 | Pemdes Bali Agung Gelar Rembug Stunting Bersama Muspika, Puskesmas Palas dan Kader Kesehatan Desa serta Pendamping Desa | Pemdes Kalirejo Gelar Rembuk Stunting Tahun 2025, Hadirkan Berbagai Pihak untuk Atasi Masalah Gizi Anak | Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan Penanggulangan Karhutla Kabupaten Muara Enim | Rakernas JKPI , Jogjakarta 5-9 Agustus 2025 | Bupati Siak Afni Z Sambut Mahkota Asli Kerajaan Siak

Rutan dan Lapas Bersinar Dicanangkan, UPT Pemasyarakatan Siapkan Rehabilitasi Terpadu bagi Warga Binaan Narkotika
Selasa 05 Agustus 2025, 10:26 WIB

Siagaonline.com, Kota Pekalongan – Komitmen untuk mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Jawa Tengah melalui pencanangan Program Rutan dan Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba). Pencanangan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Program Rehabilitasi Pemasyarakatan secara serentak di seluruh Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah.

 

Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Kelas IIA Pekalongan dengan, Lapas Kelas IIA Pekalongan, Rutan Kelas IIB Pemalang, dan BNN Kabupaten Batang. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan, serta Dinsos P2KB Kota Pekalongan. Acara berlangsung di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan, Senin (04/08/2025), dan dibuka oleh Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Dedy Cahyadi.

 

Turut hadir Kalapas Kelas IIA Pekalongan, Ika Prihadi Nusantara, Karutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, Karutan Kelas IIB Pemalang, Nur Febrianto, Wakapolres Pekalongan Kota, Kompol Pujiono, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinsos-P2KB Kota Pekalongan, Nur Agustina dan jajaran pegawai Rutan dan Lapas setempat.

 

Dedy Cahyadi menegaskan bahwa, pelaksanaan program ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana, diatur bahwa Pemasyarakatan menyelenggarakan rehabilitasi medis dan sosial di lingkungan Lapas dan Rutan, sebagai bagian dari pembinaan kepada warga binaan khususnya pengguna narkotika.

 

"Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, baik bagi warga binaan maupun petugas pemasyarakatan,” tegas Dedy.

 

Ia juga menambahkan bahwa, pencanangan rehabilitasi pemasyarakatan ini tidak hanya dilakukan di lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan serentak di seluruh UPT pemasyarakatan khususnya Rutan dan Lapas di Jawa Tengah.

 

Menurutnya, hal ini merupakan langkah progresif dan menjadi bagian dari 13 program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dedy juga menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga dan dukungan dari masyarakat.

 

"Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan pada Pemasyarakatan dan BNN saja. Partisipasi masyarakat sangat penting, baik dalam pengawasan maupun dalam penerimaan kembali para mantan narapidana yang telah direhabilitasi,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang, Suryanto Padmadi Raharjo menyampaikan bahwa, pihaknya siap mendukung penuh program rehabilitasi di dalam lingkungan pemasyarakatan.

 

“Kami telah menyiapkan skema konseling bagi warga binaan kasus narkotika. Ini adalah bentuk ikhtiar kita bersama untuk memastikan rehabilitasi benar-benar tuntas. Pendekatannya menyeluruh, mulai dari awal rehabilitasi, pendampingan selama masa pemasyarakatan, hingga pasca-rehabilitasi sebelum kembali ke masyarakat,” jelas Suryanto.

 

Ia menerangkan, BNN selama ini juga telah memiliki sistem rehabilitasi berjenjang baik rehabilitasi ringan, sedang, dan berat yang kini akan diperluas implementasinya di dalam Rutan dan Lapas.

 

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Nanang Adi Susanto, menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya masih dalam proses pendataan warga binaan pengguna dan/atau pengedar narkotika.

 

“Kami targetkan tahap awal ada sekitar 20 hingga 30 orang warga binaan yang akan mengikuti program rehabilitasi. Nantinya akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” jelas Nanang.

 

Ia menambahkan bahwa, lokasi pelaksanaan rehabilitasi akan dipusatkan di Aula Rutan Kelas IIA Pekalongan.

 

"Program ini sepenuhnya gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Ini menjadi bagian dari pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan,” tegasnya.

 

Karutan Nanang juga menekankan bahwa, Rutan Kelas IIA Pekalongan terus berkomitmen dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan dari barang-barang terlarang.

 

"Kami rutin melakukan operasi penggeledahan di blok-blok hunian warga binaan. Alhamdulillah, saat ini kami sudah zero dari HP dan barang terlarang lainnya,” imbuhnya.

 

Hingga saat ini, jumlah warga binaan dan tahanan di Rutan Kelas IIA Pekalongan mencapai 268 orang, dengan 97 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika.

 

"Jumlah ini menunjukkan pentingnya program rehabilitasi sebagai bagian dari strategi pembinaan dan pencegahan berulangnya tindak pidana serupa,"tukasnya. 

(ims/kmf)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top