
Siagaonline.com, Kota Pekalongan - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan. Melalui patroli rutin dan edukasi langsung di lapangan, Satpol-P3KP menegaskan bahwa aktivitas mencari nafkah tetap harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami tidak pernah melarang masyarakat untuk mencari penghasilan. Namun kami tekankan, caranya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal),” terang Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Ia mengungkapkan bahwa hampir setiap hari pihaknya menerjunkan petugas untuk melakukan patroli di berbagai titik strategis, seperti perempatan lampu merah, area publik, dan pintu keluar tol. Di lokasi-lokasi tersebut, kerap ditemukan pelanggaran seperti aktivitas manusia silver, anak punk, pengamen, hingga pedagang yang berjualan di tempat yang tidak semestinya.
“Di traffic light kami temukan banyak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial. Selain menertibkan, kami juga lakukan pembinaan langsung kepada para pelanggar. Edukasi penting agar mereka tahu bahwa yang dilakukan bukan sekadar melanggar aturan, tapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” tandasnya.
Dalam upaya pengawasan partisipatif, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Satpol-P3KP menyediakan berbagai jalur pelaporan, baik secara langsung ke Mako, maupun melalui kanal digital Lapor Ajib melalui WhatsApp di nomor 081 6644 000 ataupun hotline 112.
“Silakan lapor. Tidak harus datang langsung, cukup lewat online pun bisa. Tapi kalau ingin menyampaikan secara langsung ke kantor, kami tetap terbuka,” tukasnya.
(ims/kmf)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |