Breaking News
Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki |

Pinjam Motor Tak Kembali, Pemuda di Bojong Akhirnya Diciduk Polisi
Sabtu 02 Agustus 2025, 18:29 WIB

Siagaonline.com, Pekalongan  - Apa yang awalnya dianggap sebagai pinjam-meminjam biasa, berakhir di meja penyidik. Seorang pemuda berinisial AR alias Yeni (22) warga Karanganyar, Pekalongan, ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pekalongan setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya.

 

Dari penuturan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito, S.H mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah rumah konveksi di Desa Pantianom, Kecamatan Bojong.

 

Ia menjelaskan, Korban, Ratno (34), seorang tukang jahit asal Desa Kwasen, Kecamatan Kesesi, meminjamkan sepeda motor Yamaha Vega ZR miliknya kepada pelaku yang berdalih hanya akan membeli obat. Namun, motor tersebut tak pernah kembali.

 

Setelah menunggu berhari-hari tanpa kabar, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojong pada Kamis, 31 Juli 2025. Polisi pun segera bergerak cepat.

 

“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Tim Resmob. Hasilnya, pada Kamis malam, pelaku berhasil kami amankan,” jelas Ipda Warsito.

 

Setelah penangkapan, polisi mengembangkan kasus tersebut hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban pada Jumat, 1 Agustus 2025 dini hari. Selain motor, STNK dan BPKB kendaraan juga disita sebagai barang bukti.

 

Kasubsi Penmas menambahkan, modus dari pelaku dengan meminjam sepeda motor milik korban yang kemudian digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara,” terangnya.

 

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain, sekalipun sudah dikenal.

 

“Segera laporkan jika mengalami kejadian serupa. Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Ipda Warsito. 

(ims/afk)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top