
Siagaonline.com, Kota Pekalongan – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Degayu masih bisa dimanfaatkan hingga tanggal 5 Desember 2025. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso saat ditemui usai mendampingi Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid (Aaf), membuka kegiatan Lomba Kreativitas Pelajar Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Gor Jetayu, Kamis siang (24/7/2025).
Pria yang akrab disapa SBS tersebut menyampaikan bahwa, DLH saat ini terus memperkuat langkah-langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Degayu, salah satunya dengan mendorong pengelolaan sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga, sekolah, perkantoran, dan masyarakat umum.
“Prinsipnya kami terus melakukan penguatan upaya Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada seluruh pihak penghasil sampah agar dapat melakukan pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya masing-masing. Harapannya, sampah tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi bisa diolah dan dimanfaatkan lebih dulu di lingkup kecil,” tegas SBS.
Lanjutnya, guna mendukung pengelolaan sampah secara terpadu, DLH Kota Pekalongan mempercepat pembangunan berbagai sarana dan prasarana seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), serta memperbanyak keberadaan bank sampah di tengah masyarakat.
Menurutnya, pendekatan desentralisasi pengelolaan sampah ini penting agar beban TPA tidak terlalu berat, dan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam rantai pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.
“Dengan cara ini, kami ingin agar pengelolaan sampah tidak semuanya dibebankan ke TPA, melainkan disebar ke titik-titik pengolahan di berbagai kelurahan. Selain itu, kami juga mulai menghadirkan mesin pemrosesan akhir seperti insinerator untuk mengatasi residu yang sudah tidak bisa diolah lagi,” ujarnya.
Terkait pengolahan residu sampah, SBS mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Penetapan APBD telah mengadakan tiga unit mesin insinerator pada tahun anggaran ini. Dua unit telah siap dipasang dan segera beroperasi di Kelurahan Krapyak dan Pringrejo, sedangkan satu unit lainnya masih dalam tahap instalasi yang akan dipasang di Kelurahan Kuripan Kertoharjo.
“Untuk memenuhi kebutuhan pengolahan residu yang lebih luas, kami juga sudah mengusulkan penambahan tiga unit lagi melalui APBD Perubahan 2025. Rencananya, satu unit akan ditempatkan oleh Dindagkop-UKM untuk menangani sampah pasar, dan dua unit lainnya akan dikelola DLH di TPST lain,” tambah SBS.
Total kebutuhan mesin insinerator untuk penanganan sampah di Kota Pekalongan diperkirakan sebanyak 15 unit. Jika usulan tambahan di APBD perubahan disetujui, maka Kota Pekalongan akan memiliki enam unit insinerator aktif pada Tahun 2025 ini, dan 9 unit sisanya diharapkan bisa direalisasikan pada tahun 2026.
Selain pembangunan fisik, DLH juga telah menyiapkan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang bertugas mengoordinasikan pemindahan sampah dari sumbernya menuju tempat pengolahan.
“Ini penting untuk menjembatani peran masyarakat, terutama dalam hal pengangkutan sampah. Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2012, tanggung jawab memindahkan sampah dari sumber ke TPS atau TPS-3R berada di tangan penghasil sampah. Jadi warga bisa mengelola sendiri, atau bekerja sama dengan jasa pengangkutan seperti tukang gerobak sampah,” terang SBS.
Selain itu, DLH akan menjalin koordinasi intensif dengan KSM agar proses pemindahan sampah berjalan tertib, efisien, dan tidak menimbulkan penumpukan di titik-titik tertentu.
SBS menegaskan bahwa, upaya penanganan sampah bukan semata-mata soal menambah kapasitas TPA, tetapi lebih pada bagaimana menciptakan sistem yang mampu mandiri dan berkelanjutan dari sisi sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk aktif mengambil bagian.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan partisipasi aktif warga, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan komunitas lingkungan untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab bersama. Ini demi masa depan lingkungan Kota Pekalongan yang lebih bersih dan sehat,” pungkasnya.
(ims/kmf)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |