Breaking News
Dikebut 2.500 Pekerja Tiga Sif, Sekolah Rakyat Dharmasraya Sudah 74 Persen | Ziarah Amanah Silek Pangian, Bupati Annisa Tegaskan Pentingnya Menjaga Jati Diri Budaya | Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  |

Polsek Tempuling Gelar Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Karya Tunas Jaya
Jumat 25 Juli 2025, 09:20 WIB

Siagaonline.com, Inhil — Dalam rangka mengantisipasi dan menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Tempuling menggelar kegiatan sosialisasi di Balai Desa Karya Tunas Jaya, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (24/7/2025) pagi.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempuling IPTU Delni Atma Saputra, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, para tokoh masyarakat, tokoh agama, pelajar, mahasiswa KKN UIN Suska Riau, serta puluhan masyarakat setempat.

 

Kapolres inhil AKBP Farouk Oktora S,H,S.I.K Melalui Kapolsek Tempuling IPTU Delni menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Desa dan masyarakat atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Ia menekankan pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla yang dampaknya sangat merugikan dari segi kesehatan, lingkungan, hingga sosial ekonomi.

 

 "Kami mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap bahaya Karhutla. Apalagi saat ini Gubernur Riau telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman," ujar IPTU Delni.

 

 

Selain itu, PS. Kanitreskrim Polsek Tempuling, AIPTU Edi Surya juga memaparkan konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang disengaja maupun karena kelalaian. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 KUHP.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Kepala Desa Karya Tunas Jaya, dilanjutkan paparan dan dialog interaktif. Di akhir acara, dilakukan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam upaya pencegahan Karhutla.

 

Kapolsek juga mengimbau apabila ditemukan titik api atau hotspot di wilayah desa, warga diminta segera melakukan verifikasi dan melaporkan kepada perangkat desa, Bhabinkamtibmas, atau langsung ke Polsek Tempuling agar segera dilakukan upaya pemadaman.(*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top