Breaking News
Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana | Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor | Khalid bin Walid dan Durian Bintan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ XII Kepri | Bupati Tapsel Ajak Masyarakat Ramaikan Paviliun dan Pentas Seni di PRSU ke-50 | Hasil Seleksi JPT Pratama Tapsel Diumumkan, 11 Jabatan Strategis Diperebutkan | FIK UNP Kirim Bantuan untuk Korban Galodo Maninjau, Libatkan Dosen dan Mahasiswa |

‎GASTA Desak Kejati Aceh Segera Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa DPRA Ke Pengadilan ‎
Rabu 23 Juli 2025, 19:34 WIB

Siagaonline.com, Banda Aceh - Koordinator Gerakan Aktivis Kota (GASTA), Isra Fu'addi, SH menyatakan keprihatinan serius terhadap lambannya penanganan kasus dugaan korupsi program beasiswa aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2017, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp10 miliar.

‎Melalui rilisnya yang di terima media ini, Rabu (23/07/2025), Isra menguraikan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah kembali melimpahkan berkas empat tersangka, yakni RDH, RK, S, dan MRF, ke Kejaksaan Tinggi Aceh. Namun hingga saat ini kata Isra, kasus tersebut tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. 

‎"Kami mendesak Kejati Aceh untuk segera menyatakan P-21 dan melimpahkan berkas ke pengadilan, agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel serta kasus ini tidak berhenti pada tersangka pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri aktor intelektual dan dugaan keterlibatan politisi dalam skandal beasiswa ini" Tegas Isra.

‎Kasus ini adalah pengkhianatan terhadap cita-cita pendidikan yang berkeadilan. Beasiswa semestinya menjadi jalan keluar bagi mahasiswa kurang mampu, bukan dijadikan ladang bancakan para elite dan calo anggaran.

‎"Masyarakat menanti keadilan, bukan drama bolak-balik berkas yang mengaburkan kejelasan hukum," Timpalnya.

‎Gasta juga mendesak agar kasus ini disampaikan secara terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum kepada rakyat Aceh. Ia menilai, lambannya penanganan kasus ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi di Aceh. 

‎"Jika Kejati Aceh tidak mampu menuntaskan perkara ini dengan cepat dan tuntas, maka kami akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan perkara ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," tutup Isra. (HRD)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top