
Siagaonline.com, Kota Pekalongan — Suasana haru dan lega terasa di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan. Para pedagang yang sejak lama menantikan kepastian tempat usaha, akhirnya mengikuti proses pengundian lapak pasar permanen, Senin (21/7/2025). Momentum ini menjadi titik balik bagi ribuan pedagang yang sebelumnya harus berjualan di pasar darurat Sorogenen sejak terjadinya kebakaran beberapa tahun lalu.
“Alhamdulillah, kios saya sudah dapat. Rasanya senang sekali kembali ke tempat berdagang seperti dulu,” ungkap Yusuf Sujiyanto, pedagang sembako yang kini menempati kios blok B di lantai I.
Ia menyebut, selama ini berjualan dalam kondisi yang terbatas di Pasar Darurat Sorogenen. Namun setelah pengundian, ia bersama ribuan pedagang lainnya bisa mulai menjalankan usahanya dari tempat yang lebih layak, tertib, dan nyaman.
Dalam proses pembagian lapak ini, tidak ada sistem jual beli tempat. Pemerintah Kota Pekalongan hanya mensyaratkan pedagang untuk melunasi retribusi sebelumnya. Bagi pedagang yang belum menyelesaikan kewajiban itu, hak untuk mengikuti undian belum diberikan.
“Ada beberapa teman pedagang saya yang belum bisa ikut karena masih menunggak. Kalau saya sendiri sudah lunas, jadi bisa ambil undian hari ini,” kata Yusuf.
Hal serupa juga dirasakan oleh Tjus Yu Kim, pedagang sepatu dan tas yang berhasil mendapatkan toko di Blok A lantai II. Ia mengaku sebelumnya memiliki kekurangan retribusi Rp1,4 juta. Namun setelah menyelesaikan kewajiban tersebut, ia dapat mengikuti proses undian hari pertama.
“Bersyukur kepada Tuhan, saya sudah bisa ikut undian dan mendapat toko. Ini kesempatan untuk bangkit lagi,” ujarnya, yang sebelumnya juga berjualan di Pasar Darurat Sorogenen.
Sistem Terjadwal dan Transparan
Pengundian lapak menggunakan sistem terjadwal dan transparan, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dari 21 hingga 24 Juli 2025, dengan target menyelesaikan proses untuk 2.725 pedagang. Proses dibagi menjadi tiga sesi setiap hari, dengan tahapan mulai dari verifikasi undangan, pengecekan identitas, hingga proses pengambilan undian berdasarkan kategori lapak yaitu kios, toko, dan los.
Bagi pedagang yang datang di luar jadwal, mereka akan diarahkan untuk hadir kembali pada sesi susulan yang akan disediakan pada 28 Juli 2025, dengan catatan kewajiban retribusi telah diselesaikan.
Setelah menerima hasil undian, pedagang akan mendapatkan cetakan nomor lapak dan diarahkan ke denah pasar untuk mengetahui posisi tempat mereka. Selanjutnya, pada H+8, pedagang dijadwalkan untuk mengambil kunci lapak, dan dapat langsung menempati tempat jualan sesuai ketentuan.
(ims/kmf)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |