Breaking News
Adam Syafaat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemerintah Untuk Kesejahteraan  | PT Karya Tama Bakti Mulia Diduga Kuasai Dan Kelolah Hutan Produksi Tanpa Izin | Bupati Kasmarni Targetkan Bengkalis Zero Stunting | Kadinkes Bengkalis Ajak Masyarakat Sukseskan Bulan Penimbangan Serentak Agustus 2025 | Lapas Muara Enim Hadiri Acara  Forkom P4GN Bersama BNNK Muara Enim | Pemko Padang Sukseskan MBG, Ribuan Warga Tersentuh Program Gizi Nasional ‎

Raperda RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025 - 2029 Disetujui
Sabtu 12 Juli 2025, 10:58 WIB

Siagaonline.com, Kota Pekalongan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 sebagai penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Peraturan Daerah (Perda). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat, Kamis siang (10/07/2025).

 

Usai disetujui, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah wajib menyusun dan mengajukan Raperda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama dan ditetapkan sebagai pedoman pembangunan daerah. 

 

Menurutnya, RPJMD berisi arah kebijakan, strategi, serta program pembangunan lima tahun ke depan dan menjadi pedoman seluruh perangkat daerah, dunia usaha, serta masyarakat dalam mewujudkan visi Kota Pekalongan, yaitu Lebih Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berlandaskan Akhlaqul Karimah.

 

"RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029 ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali kota dan Wakil Wali kota dan memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk periode 5 (lima) tahun,"terang Mas Aaf, sapaan akrabnya.

 

Ia menyebut, RPJMD Tahun 2025-2029 mengarah pada 9 misi pembangunan utama, termasuk tata kelola pemerintahan, pendidikan, kesehatan, infrastruktur ramah lingkungan, serta pengelolaan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

 

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih

khususnya kepada Ketua dan segenap anggota DPRD Kota Pekalongan atas kerjasamanya dalam pembahasan Raperda

RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029. Sehingga, dapat bersama-sama menandatangani persetujuan Raperda RPJMD tersebut. Beberapa catatan selama pembahasan akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyempurnaan dokumen RPJMD Kota Pekalongan Tahun 2025-2029.

 

"RPJMD ini diharapkan menjadi pijakan utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan

pembangunan yang saling bersinergi, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta mampu mengatasi berbagai persoalan strategis daerah untuk 5 (lima) tahun kedepan. Melalui perencanaan yang

matang dan terarah, serta kerja sama, koordinasi dan kebersamaan seluruh pemangku kepentingan, Kota Pekalongan

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik,"bebernya.

 

Lebih lanjut, Mas Aaf menjelaskan, Kota Pekalongan saat ini sedang menghadapi tantangan selain banjir rob khususnya

wilayah barat, penurunan muka tanah, penyediaan air bersih juga dalam pengelolaan sampah. Terlebih pasca penutupan TPA Degayu oleh Kementerian

Lingkungan Hidup pada 20 Maret 2025, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik kota. 

 

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama berupaya mengatasi permasalahan ini. Bersatu dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah yang dihasilkan, serta meningkatkan partisipasi aktif dalam program daur ulang dan pengelolaan sampah secara bijaksana. 

 

"Kami harap setiap langkah yang diambil

dapat membawa perubahan positif bagi Kota Pekalongan tercinta ini,"harapnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD setempat, M. Azmi Basyir menyambut baik visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan. Ada beberapa point penting dalam Raperda RPJMD yang perlu didorong yakni pembangunan pelabuhan On-Shore, program tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) yang digagas Presiden Prabowo dapat segera terlaksana dan melewati Kota Pekalongan, mendorong kembali jalan lingkar utara supaya akses pantura tidak mengganggu aktivitas masyarakat Kota Pekalongan.

 

"Sebab, seperti diketahui bersama, wilayah Pantura di sekitar Bendan dan jalur masuk kota sudah semakin padat kendaraan terutama kendaraan berat yang cukup membuat ketidaknyamanan untuk masyarakat Kota Pekalongan. Yang terakhir, kami juga mendorong terwujudnya Pekalongan Baru sebagai sentra ekonomi baru di Kota Pekalongan. Dimana, harapannya semua aktivitas ekonomi dapat tumbuh dengan maksimal,"ungkap Azmi.

 

Azmi berharap, apa yang direncanakan dalam RPJMD harus terus dikawal bersama dalam program-program yang nanti akan diterjemahkan dari Perda ini dan setiap tahun akan dibahas dalam rapat-rapat anggaran bersama eksekutif.

 

"Diharapkan, program-program ini dapat dukungan masyarakat dan dalam pelaksanaan penyusunan Perda ini juga melibatkan unsur masyarakat untuk memberikan saran, kritikan dan masukan terhadap apa yang telah disusun,"pungkasnya.

(ims/kmf)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Selasa 12 Agustus 2025, 20:20 WIB
.



Selasa 12 Agustus 2025, 18:02 WIB
Perusahaan perkebunan PT KTBM diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau Hutan Produksi tanpa memiliki izin yang.



Selasa 12 Agustus 2025, 18:00 WIB
Bupati Bengkalis, Kasmarni, meminta seluruh pihak terkait untuk bekerja lebih keras demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis zero.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top