SiagaOnline.com, Muara Enim - Imigrasi Muara Enim melaksanakan pengawasan keberangkatan dan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang WNA berkebangsaan Vietnam a.n NVB dan DVT yang tidak menaati peraturan perundang-undangan Pasal 122 huruf a UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian,
Sebagai konsekuensi hukum atas tindakannya tetap dikenakan tindakan hukuman bersifat administratif (ultimum remidium) yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi dari wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (2) huruf f UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Pendeportasian dilaksanakan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Muara Enim, proses pendeportasian dimulai dari keberangkatan melalui Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
Proses administrasi berjalan lancar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta dan kedua WNA berhasil diterbangkan sesuai jadwal dan diterapkan sesuai SOP yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
Imigrasi akan terus berkomitmen dalam pengawasan orang asing demi Indonesia yang aman dan tertib. (Agus v)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |