Breaking News
Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau | Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur | Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik | Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50 | Integrasi Pertanian-Peternakan-Perikanan Jadi Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Pascabencana | Aksi Cepat Tim Gabungan Polres Dharmasraya Berhasil Ungkap Keterlibatan Terduga Pelaku Curanmor |

Polsek Kemuning Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan 52,74 Gram Sabu-Sabu
Rabu 09 Juli 2025, 09:32 WIB

Siagaonline.com, Indragiri Hilir - Polsek Kemuning Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, dua orang pria diamankan bersama barang bukti sabu-sabu dengan total berat 52,74 gram.

Kedua tersangka yang diamankan adalah (SM LS) alias (UM) (38), warga Dusun Ojolali, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, dan (FK PN) alias (SK) (32), yang berdomisili di alamat yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di kediaman (SM LS) . Kapolsek Kemuning, KOMPOL A. Raymon Tarigan, S.Sos., M.H., langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengerahkan tim reskrim dan piket ke lokasi.

Saat tim tiba di lokasi,( FR SK) lebih dahulu diamankan di tepi Jalan Lintas Timur, Dusun Ojolali. Selanjutnya, (SM  )berhasil ditangkap di rumahnya. Saat dilakukan pemeriksaan awal terhadap ponsel milik( SM, )ditemukan sebuah video yang memperlihatkan dirinya sedang mengonsumsi sabu dengan barang bukti sabu-sabu berada di sampingnya.

Penggeledahan awal di rumah( SM) belum membuahkan hasil. Namun, upaya lanjutan yang dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, membuahkan hasil. Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu disembunyikan di celah pagar seng di samping rumah pelaku.( SM )mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 paket besar sabu seberat 51,32 gram
1 paket sedang sabu seberat 1,43 gram
1 unit timbangan digital
1 tas selempang hitam
3 unit handphone berbagai merek
2 bungkus plastik klip kosong
1 sendok sabu dari plastik

Hasil tes urine terhadap( SM LS )juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Polsek Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Inhil.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kepada masyarakat, kami minta terus bantuannya untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(***)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top