Breaking News
10 Paket Sabu Siap Edar Pelaku Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Muara Enim | Akui Jempol Polsek Gunung Megang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Gunung Megang Luar | Septina Primawati Buka Kuliah Perdana Sekolah Lansia Amal Ikhlas BKMT Riau | Pemerintah Kota Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Masjid An Nur | Rasa Iba Atau Salah Prosedur? Penempatan Keluarga Telantar Di Pos Polisi Logas Picu Polemik | Drama Musikal 'Sinergi Kuat Tapsel Bangkit' Pukau Ribuan Pengunjung PRSU ke-50 |

DWP Sumsel Perkuat Pemahaman Hukum untuk Perempuan Pasca Perceraian
Kamis 03 Juli 2025, 20:44 WIB

Siagaonline.com, Palembang – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menunjukkan komitmennya dalam melindungi dan memberdayakan perempuan melalui kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) Pasca Putusan Pengadilan Agama. Kegiatan ini digelar di Gedung Wanita Sriwijaya, Kamis (3/7/2025), dan dibuka langsung oleh Ketua DWP Sumsel, Desy Kasnayati.

 

Dalam sambutannya, Desy menyatakan bahwa kehidupan rumah tangga tidak selalu berjalan sesuai harapan. Perceraian sebagai bentuk akhir dari konflik seringkali menyisakan ketidakjelasan, terutama bagi perempuan yang tidak memahami hak-hak hukumnya.

 

“Sering kali perempuan tidak tahu harus berbuat apa setelah putusan pengadilan agama. Padahal ada hak nafkah, harta bersama, dan kewarisan yang harus diperjuangkan,” ungkap Desy.

 

Ia menambahkan, sosialisasi ini sangat penting untuk membuka wawasan anggota DWP dan perempuan pada umumnya, agar tidak menjadi korban ketidaktahuan hukum. Desy menegaskan bahwa pemahaman hukum adalah bekal dasar agar perempuan lebih berdaya dan tidak pasrah terhadap keadaan.

 

Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong lahirnya solidaritas dan jaringan dukungan di antara sesama perempuan. Desy berharap peserta aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber selama sosialisasi berlangsung.

 

Ketua Panitia Pelaksana, Rooswinany Mutiara Herwan, dalam laporannya menyebutkan bahwa kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam pencegahan ketidakadilan hukum yang masih sering dialami perempuan pasca perceraian.

 

“Masih banyak perempuan yang mengalami kerugian karena tidak paham implikasi hukum dari putusan pengadilan. Sosialisasi ini menjawab keresahan itu,” ujarnya.

 

Menurut Rooswinany, kegiatan ini menyasar anggota DWP agar mereka mengetahui hak-hak dasar pasca perceraian, seperti hak asuh anak, nafkah, hingga pembagian harta bersama yang sah secara hukum.

 

Ia menekankan bahwa program ini bukan sekadar transfer informasi, tetapi merupakan bagian dari strategi DWP dalam memperkuat peran sosial dan hukum perempuan.

 

Sebanyak 250 peserta yang terdiri dari pengurus DWP Sumsel, serta ketua dan anggota DWP dari berbagai OPD di lingkungan Pemprov Sumsel hadir dalam kegiatan ini.

 

Sebagai narasumber utama, hadir Kepala Pengadilan Agama Palembang Kelas I.A, Muhammad Aliyuddin. Ia memberikan penjelasan mendalam mengenai hak-hak perempuan berdasarkan putusan pengadilan agama yang berlaku di Indonesia.

 

Melalui kegiatan ini, DWP Sumsel berharap perempuan, khususnya para anggotanya, dapat memahami hukum secara adil dan menjadi pelopor dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top