Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Bupati Afni Bersama Wakil Bupati Syamsurizal Komitmen Berpihak pada Masyarakat Kecil
Selasa 01 Juli 2025, 22:37 WIB
Ilustrasi

Siagaonline.com, Siak - Bawah kepemimpinan Bupati Afni bersama Wakil Bupati Syamsurizal kembali menunjukkan komitmen mereka untuk berpihak kepada masyarakat kecil. 

 

Karena, mulai 7 Juli 2025, Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kilogram di Kabupaten Siak, resmi turun harga yang semula Rp23.000 menjadi Rp21.000 per tabung. 

 

Langkah ini, ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/HK/KPTS/2025 tentang penetapan penyesuaian harga eceran gas 3 Kg. Sudah barang tentu sangat diharpkan masyarakat Kabupaten Siak.

 

Karena kebijakan ini dianggap menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga yang selama ini kerap mengeluhkan tingginya harga gas melon tersebut.

 

“Waktu kampanye dulu, banyak sekali keluhan dari emak-emak soal harga gas yang mahal. Ini menjadi salah satu catatan penting kami, dan alhamdulillah hari ini kami bisa wujudkan janji itu,” ujar Bupati Afni saat konferensi pers di Kantor Bupati Siak, Senin (1/7/2025).

 

Penurunan harga ini bukan tanpa proses panjang. Menurut Afni, harga LPG 3 Kg di Kabupaten Siak sebelumnya termasuk yang tertinggi di Provinsi Riau. Setelah dilakukan koordinasi dan lobi ke berbagai pihak, akhirnya Pemkab berhasil menurunkan HET.

 

Rincian HET Gas Elpiji 3 Kg per 7 Juli 2025:

    1.Harga ex SPBE + margin agen: Rp12.750

    2.Ongkos angkut: Rp5.250

    3.Harga jual agen ke pangkalan: Rp18.000

    4.Biaya operasional pangkalan: Rp3.000

    4.Harga jual pangkalan ke masyarakat: Rp21.000

 

Bupati Afni juga mengingatkan bahwa penurunan harga ini harus diikuti dengan disiplin dan kepatuhan oleh semua pihak terkait. 

 

“Kami minta seluruh agen dan pangkalan untuk menjual sesuai dengan HET. Jangan coba-coba menjual di atas harga atau menyalurkan keluar wilayah Siak,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Siak akan memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan. Sanksi juga akan diberlakukan bagi agen dan pangkalan yang terbukti melanggar aturan.

 

“Silahkan masyarakat beli Gas di pangkalan resmi. Kita terus pantau, jika ditemukan pelanggaran, silakan laporkan ke Disperindag, atau langsung ke saya. Kami terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media,” singkat Afni.(rls/amr)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top