Breaking News
Sport Center Pekanbaru Mangkrak, KNPI Kulim Minta Wali Kota dan APH Turun Tangan | Lapas Pasir Pangarayan Terapkan Razia Mendadak, Jaga Keamanan dan Ketertiban | ‎Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh ‎ | Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama di Mapolres Pekalongan Kota | Satpolairud Polres Inhil Kibarkan Bendera Merah Putih di Kapal Rakyat Perairan Pulau Burung | Lomba Gerak Jalan Indah Antar Pelajar SD dan SMP Seru dan Meriah Di Kabupaten Muara Enim

Pemerintah Kota Pekalongan Dorong Perusahaan - Perusahaan Meningkatkan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Ketenagakerjaan 
Selasa 01 Juli 2025, 09:56 WIB

Siagaonline.com, Kota Pekalongan – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) terus berkomitmen mendorong perusahaan-perusahaan untuk memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang sesuai regulasi. Sebagai langkah peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan, sebanyak 25 perusahaan mengikuti kegiatan pembinaan penyusunan dan pembaruan PP, berlangsung di ruang Jawa Hokokai, Kantor Sekretariat Daerah, Senin (30/6/2025).

 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, Hj Balgis Diab. Wawalkot Balgis menyampaikan bahwa PP memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan usaha. “PP ini sangat penting karena menjadi dasar dan acuan ketika terjadi permasalahan antara perusahaan dan karyawan. Kami berharap seluruh perusahaan segera menyusun PP, dan bagi yang sudah memiliki, agar melakukan evaluasi serta pembaruan minimal setiap dua tahun sesuai dengan perubahan kebijakan pusat,” katanya.

 

Dijelaskan Wawalkot Balgis, Pemerintah tidak hanya mendorong, tetapi juga siap hadir dan membantu dalam proses penyusunan PP melalui pendampingan, saran, dan motivasi kepada pelaku usaha.

 

Sementara itu, Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Betty Dahfiani Dahlan menyebutkan, dari total 492 perusahaan di kota ini, baru 142 yang memiliki PP, dan sebagian perusahaan yang sudah memiliki PP belum melakukan pembaruan secara berkala. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 108, pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib menyusun PP. Untuk itu, kami terus melakukan pembinaan, termasuk melalui bimbingan teknis, konsultasi, dan penyediaan Klinik Konsultasi di kantor Dinperinaker,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan bahwa klinik konsultasi ini menjadi salah satu inovasi layanan Dinperinaker untuk mempermudah perusahaan dalam proses penyusunan maupun pembaruan PP. Dalam kegiatan kali ini, perusahaan peserta terdiri dari yang belum menyusun PP maupun yang belum memperbarui dokumennya. “Kami juga menggandeng narasumber dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif. Harapan kami, komunikasi antara pemerintah dan perusahaan makin efektif dan semua perusahaan bisa memanfaatkan fasilitasi ini secara optimal,” pungkasnya.

 (ims/hms)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Kamis 14 Agustus 2025, 10:02 WIB
Pemandangan memprihatinkan terlihat di kawasan Sport Center yang berada di wilayah Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Ketua KNPI Kecamatan Kulim, Rahmat Handayani, bersama anggotanya menemukan lapangan tembak yang terbengkalai tanpa perawatan saat.



Kamis 14 Agustus 2025, 09:10 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Moch..



Kamis 14 Agustus 2025, 09:08 WIB
Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait peristiwa keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top