Breaking News
Sport Center Pekanbaru Mangkrak, KNPI Kulim Minta Wali Kota dan APH Turun Tangan | Lapas Pasir Pangarayan Terapkan Razia Mendadak, Jaga Keamanan dan Ketertiban | ‎Polda Aceh Amankan 7 Orang Terkait Keributan di Kantor Perkim Aceh ‎ | Kapolres Pekalongan Kota Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama di Mapolres Pekalongan Kota | Satpolairud Polres Inhil Kibarkan Bendera Merah Putih di Kapal Rakyat Perairan Pulau Burung | Lomba Gerak Jalan Indah Antar Pelajar SD dan SMP Seru dan Meriah Di Kabupaten Muara Enim

Libatkan Elemen Masyarakat, DPRD Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Empat Raperda
Senin 23 Juni 2025, 10:22 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Malang adakan rapat paripurna sosialisasi empat rancangan Peraturan Daerah.

Siagaonline.com, Malang - Dalam rapat anggota DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Turut pula melibatkan elemen masyarakat yang saat itu juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Panitia Khusus (Pansus) dari masing-masing Raperda, Rabu (18/06/25).

 

Empat Raperda yang disosialisasikan dalam forum tersebut meliputi, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, serta Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan. Senin/06/2025.

 

Ketua Pansus Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, Imam Supi’i, menjelaskan perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh dinamika di tingkat desa. Yang memunculkan kebutuhan untuk penyesuaian nama desa.

 

"Seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan nama desa yang perlu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kesepakatan masyarakat setempat," ujarnya.

 

Ditambahkan oleh imam, perubahan nama desa ini didasarkan pada surat pernyataan resmi dari kepala desa terkait. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan penulisan nama desa agar lebih tepat dan sesuai dengan kaidah penulisan yang benar. Pihaknya juga menekan, perubahan tersebut memiliki implikasi hukum, terutama dalam hal dokumen resmi, batas wilayah, dan hak-hak administratif lainnya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009, Ali Murtadlo, menyampaikan substansi penyelenggaraan administrasi kependudukan saat ini bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

 

"Dengan adanya perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan, penetapan sistem, pedoman, dan standar dokumen dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan kini menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Maka dari itu, Perda Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 perlu dicabut," jelasnya.

 

Peraturan tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2018. Namun dalam konteks otonomi daerah saat ini, kewenangan pengaturan administrasi kependudukan telah sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat.

 

Selanjutnya, Ketua Pansus Raperda Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Abdullah Satar juga mengemukakan pentingnya pendidikan serta nilai-nilai kebangsaan menjadi dasar dibentuknya perda baru tersebut.

 

"Perlu adanya peningkatan pengamalan Pancasila, pembinaan kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk, agar terwujud masyarakat Kabupaten Malang yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila, karena Raperda ini disusun berdasarkan dua regulasi utama, yakni Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemerintah Daerah dalam rangka Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila. Serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan," ungkapnya.

 

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan, Nur Muti’ah Faridah, menyampaikan urgensi pelayanan kepemudaan dalam pembangunan daerah.

Dirinya juga menekankan, peran pemuda harus dikembangkan melalui mekanisme penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi.

 

"Dalam pembaruan dan pembangunan daerah, pemuda memiliki peran strategis yang perlu difasilitasi secara terarah melalui Peraturan Daerah," ujarnya

 

Melalui raperda ini, diharapkan pelayanan kepada pemuda dapat terintegrasi dalam berbagai dimensi pembangunan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

 

Dalam kegiatan sosialisasi ini turut pula dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintahan, serta perwakilan dari setiap kecamatan serta desa se Kabupaten Malang.(Sol/Adv)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Kamis 14 Agustus 2025, 10:02 WIB
Pemandangan memprihatinkan terlihat di kawasan Sport Center yang berada di wilayah Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru. Ketua KNPI Kecamatan Kulim, Rahmat Handayani, bersama anggotanya menemukan lapangan tembak yang terbengkalai tanpa perawatan saat.



Kamis 14 Agustus 2025, 09:10 WIB
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan kembali menggelar razia mendadak di kamar hunian warga binaan pada Rabu (13/8/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib) Moch..



Kamis 14 Agustus 2025, 09:08 WIB
Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk diperiksa terkait peristiwa keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan.



Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top