
Siagaonline.com, Karimun - Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Polres Karimun berhasil menangkap empat orang pencuri kabel grounding di Bandara Raja Haji Abdullah Kabupaten Karimun.
Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir mengatakan, adapun para pelaku bekerja sebagai nelayan, buruh harian lepas dan petani merupakan warga Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri
"Saat ini ke empat pria berinisial M (38), A (37), K (28) dan R (31) sudah ditahan di Mapolsek Tebing," ungkap Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir, saat diwawancarai awak media. Selasa (10/6/2026)
Kapolsek Tebing sedikit menjelaskan Kronologis kejadian, Pada hari rabu tanggal 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib pelapor Bersama anggotanya ingin memasang kabel grownding di landasan 27/lampu papi.
Kemudian sampai disana pada saat pemasangan kabel grownding didapati bahwa series cable FL2XCY 1X6 Sqmm 3/6 KV dengan Panjang 490m, connector Kit 3 pasang (6 buah), Isolating transformer 150 W; 6A ( 4 buah ), kabel tembaga BC 50 mm dengan Panjang (230m) sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian Lebih Kurang Rp. 66.100.000 (enam puluh enam juta seratus ribu rupiah). Dan melaporkan ke pihak berwajib kantor Polsek Tebing guna membuat Laporan Polisi," tuturnya Kapolsek Tebing.
Masih kata Kapolsek Tebing, tidak lama kemudian, Unit Reskrim Polsek Tebing mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dalam perkara ini sedang berada di rumahnya masing masing.
Gerak cepat, Unit Reskrim polsek tebing menuju ke tempat tersebut sesampainya di sana Unit Reskrim polsek tebing melakukan penangkapan tehadap terlapor saudara M, A, K, dan R.
Lalu di lakukan introgasi kemudian mereka berempat mengakui telah melakukan Tindak Pidana “ Pencurian Dengan Pemberatan “ bersama S .
"Akan Tetapi Pada saat Unitreskrim sedang Datang Kerumah S (DPO), tersangka berinisial S, tidak ada dirumah," tutup AKP Binsar Samosir. (Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |