Breaking News
Kepulangan Jemaah Haji Kloter BTH-12: Wakil Bupati Siak dan PPIH Sambut Hangat 252 Jemaah di Batam | PTBA Perkuat Transisi Energi dan Pengurangan Emisi Karbon melalui Uji Coba Cofiring Tahap II | PWI Riau Buka Pendaftaran Anugerah Jurnalistik Ali Kelana 2026, Angkat Tema Energi Berkelanjutan  | Lolos Tingkat Pusat, Ini Daftar 6 Nama Calon Paskibraka Nasional Perwakilan Provinsi Riau  | Revitalisasi JPO Sudirman Tahap Pemasangan Lampu Hias, Spot Ikonik di Pekanbaru Segera Rampung | Ribuan Titik PJU di Kota Pekanbaru Rampung Diperbaiki |

DKPP Rohul Tertibkan Penggunaan Air Irigasi, Sawah dan Kolam Ikan Harus Seimbang
Kamis 05 Juni 2025, 09:16 WIB

Siagaonline.com, Rokan Hulu - Dalam rangka mendukung program Swasembada Pangan Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto dan program Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M. serta Wabup H. Syafaruddin Poti, S.H., M.M., Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Rokan Hulu (Rohul) menggelar musyawarah penertiban pemakaian air irigasi untuk budidaya perikanan. Kegiatan ini berlangsung di MDTA Baitul Ulum, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Rabu (4/6/2025).

 

Musyawarah ini dihadiri oleh, di antaranya Plt. Kadis DKPP Zulfikar, S.P., Kabid Pengairan Dinas PUPR Rasqi Rades, perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Balai Wilayah Sungai Sumatra III, Danramil 02 Rambah Kapten Armed Alza Septendi, Satpol PP, serta 29 pelaku budidaya ikan di aliran irigasi Okan Samo Kaiti (Osaka).

 

Plt. Kadis DKPP Zulfikar menjelaskan bahwa fokus utama diskusi adalah penggunaan air irigasi Osaka sepanjang 60 km yang mengalir di Kecamatan Rambah dan Rambah Samo. Air tersebut idealnya diperuntukkan bagi sawah, namun kini sebagian besar dimanfaatkan untuk kolam ikan, menyebabkan air tak sampai ke daerah hilir.

 

“Sesuai fungsi utamanya, irigasi Osaka ini diutamakan untuk sawah. Namun, seiring waktu, aliran ke daerah hilir semakin berkurang dan mengganggu aktivitas pertanian,” jelas Zulfikar.

 

Zulfikar menambahkan bahwa meskipun budidaya perikanan tetap diperbolehkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kebutuhan pertanian.

 

“Kita tidak melarang budidaya ikan, tapi penggunaannya harus sesuai aturan. Irigasi ini prioritasnya untuk pertanian, terutama tanaman pangan. Karena itu, kita cari solusi terbaik agar petani dan pembudidaya sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.

 

Senada dengan itu, Kabid Pengairan Dinas PUPR Rohul, Rasqi Rades, menyampaikan bahwa selain pengambilan air untuk kolam ikan, kerusakan lantai irigasi juga menjadi penyebab berkurangnya debit air.

 

“Kecamatan Rambah dan Rambah Samo adalah sentra pengembangan sawah terbesar di Rohul, mencapai sekitar 750 hektar. Maka, masalah irigasi ini harus segera ditangani agar target swasembada pangan tercapai,” tegas Rasqi.

 

Musyawarah ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain:

 

1. Pengelola kolam budidaya ikan meminta waktu penertiban karena benih sudah ditaburkan.

 

2. Seluruh pembudidaya sepakat menggunakan paralon berstandar hemat air.

 

3. Penebaran benih ikan akan diatur oleh pihak terkait agar pemakaian air bisa dikendalikan.

 

Langkah ini diharapkan menjadi awal dari pengelolaan air irigasi yang lebih adil dan berkelanjutan, mendukung keberhasilan pertanian dan perikanan secara bersamaan di Kabupaten Rokan Hulu. (Des)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top