Breaking News
Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Mengungkap 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika Dengan 8 Orang Tersangka | Selama Libur Sekolah ASDP Layani 2,05 Juta Penumpang, Operasional di Empat Pelabuhan Utama Lancar Terkendali | Tambang Ilegal Tak Tersentuh? Aktivitas Excavator PETI Di Pintu Gobang Kari Kembali Disorot | FK UNP Perkuat Sinergi dengan RSUD dr. Adnaan WD, Dukung Pendirian Program Studi Kedokteran Gigi | UNP Himpun Gagasan Akademisi, Perkuat Kontribusi dalam Konsorsium Nasional Rehabilitasi Pascabencana Sumatera | FPP UNP Gandeng Industri Perkuat Kurikulum, Siapkan Lulusan Pariwisata yang Siap Bersaing di Dunia Kerja |

Masa Sidang Ke II, DPRD Bintan Bahas Program Pembentukan Perda, Menyetujui Ranperda, serta mengawal kebijakan fiskal daerah bersama TAPD
Jumat 02 Mei 2025, 14:29 WIB

SiagaOnline.com, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan gelar sidang paripurna masa sidang ke II tahun 2025.

 

Sidang dilaksanakan di balai ruang gedung DPRD Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat (2/5/25).

 

Sidang dipimpin langsung serta dibuka oleh ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti.

 

Turut hadir sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, para anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menyampaikan bahwa selama masa sidang kedua ini, DPRD telah menjalankan tiga fungsi utamanya secara maksimal, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

 

“Selama masa sidang, DPRD Bintan telah menyusun dan membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), menyetujui Ranperda, serta mengawal kebijakan fiskal daerah bersama TAPD,” ujar Fiven.

 

Rincian Kinerja DPRD Bintan Masa Sidang Kedua 2025:

Keputusan DPRD: 9 keputusan

Perda yang disetujui: 3 Perda

Peraturan DPRD: 1 peraturan

Kegiatan Reses: 2 kali

Rapat Musyawarah DPRD: 6 kali

Rapat Badan Anggaran: 6 kali

Rapat Badan Pembentukan Perda: 3 kali

Rapat Pansus: 14 kali

 

Rapat Komisi:

Komisi I: 10 kali

Komisi II: 10 kali

Komisi III: 4 kali

Gabungan Komisi: 3 kali

 

Selain itu, DPRD juga telah menjadwalkan masa reses pertama tahun 2025 yang berlangsung dari 2 hingga 7 Mei. Masa reses ini menjadi momentum bagi para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan masing-masing dan menjaring aspirasi masyarakat.

 

“Reses memberikan kesempatan bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka, serta menyampaikan hasil kerja DPRD selama masa sidang,” tambah Fiven.

 

Ranperda yang Belum Disahkan:

Dalam kesempatan tersebut, Fiven juga mengungkapkan masih ada sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang belum ditetapkan, antara lain:

Ranperda Kabupaten Layak Anak

Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati

Ranperda Tata Beracara

Ranperda Kearsipan

 

Rapat ditutup dengan harapan bahwa seluruh tugas legislasi yang belum tuntas dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya demi kemajuan Kabupaten Bintan.(Adv)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top