Siagaonline.com, Bengkulu Selatan - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. “Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih".
Menyikapi hal ini Pemerintah Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya sengaja mengelar acara musyawarah untuk pembentukan koprasi nantinya secara resmi melalui kelembagaan koprasi desa merah putih itu sendiri, Selasa (29/04/2025).
Kegiatan Musyawarah Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanggo Raso dihadiri Kades, Ketua BPD dan angotanya, seluruh prangkat desa, serta beberapa masayrakat desa setempat.
Untuk keanggotaan dalam pembentukan koprasi merah putih diperlukan susunan pengurus dan pengawas, yang mana biasanya berjumlah delapan orang, Lima orang ditetapkan sebagai pengurus dan tiga orang sebagai pengawas koprasi nantinya.
Selain itu pemerintah desa tanggo raso juga menyepakati beberapa bidang usaha diantaranya meliputi : Simpan pinjam, Toko sembako, Pergudangan, dan perencanaan pembangunan kantor koprasi dan lain - lain.
"Semoga koperasi merah putih di desa kami nantinya kedepanya dapat kami kembangkan sesuai kebutuhan dan beberapa potensi desa,dan seterusnya dapat lebih maju lagi seperti yang diharapkan bersama membawa dampak positif dan kemajuan bagi desa terutama bagi masyarakat desa kami pada umumnya," ungkap Ridwan Agustin selaku kepala desa tanggo raso.(YESY JNT)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |