Breaking News
Plt. Bupati Muara Enim Hadiri Pelantikan Tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah | A. Elfin MZ Mochtar Ketua PSI Muara Enim Rakorda Dijadwalkan Hadiri Presiden RI Ke 7 Joko Widodo  | Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja | SDN Semana Kecamatan Bakauheni Gelar Sertijab Kepala Sekolah | Bupati Tapsel Perintahkan Akselerasi Program dan Pembinaan Desa Binaan | Salpolairud Polres Inhil Melaksanakan Program JALUR Berkolaborasi Dengan UNRI yang KKN di Tembilahan Demi Kepedulian Masyarakat Pesisir |

Pernyataan Banding Oleh JPU Putusan Terdakwa BC Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral Dan Batu Bara
Rabu 16 April 2025, 16:45 WIB

SiagaOnline.com, Muara Enim - Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Ibu RISCA FITRIANI, S.H. menyatakan banding terhadap Putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa BC BIN W.

 

Bahwa sebelumnya sidang putusan perkara terdakwa BC BIN W yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dilaksanakan Majelis persidangan, Bapak Ari Qurniawan, S.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Miryanto, S.H., M.H. , Bapak Sera Ricky Swanri S, S.H. selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.

 

Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-Undnag Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dsn Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.

 

Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa BC BIN W telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.

 

Bahwa menangapi putusan tersebut terdakwa BC bin W diwakili oleh penasihat hukumnya ibu Wiwik Handayani, S.H., M.H. menyatakan banding pada hari selasa tanggal 15 April 2025. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ibu Risca Fitriani, S.H. juga menyatakan banding pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 13.00 WIB.

 

Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan sampai dengan pengajuan upaya hukum oleh Jaksa Penuntut Umum hingga perkara BC bin W memiliki kekuatan hukum tetap. (Agus v)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda


Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top