Breaking News
Defizon: Kloter BTH 12 Jadi Penutup Kepulangan Jemaah Haji Riau Gelombang Pertama  | SPMB Riau Segera Ditutup, Pendaftar Diimbau Optimalkan Pilihan Kedua dan Ketiga  | Pelamar Bisa Daftar Secara Online Dalam Kota Pekanbaru Job Fair 2026 | Dispusip Gelar Pameran Foto Geliat Kota dari Masa ke Masa Pada Momen HUT Pekanbaru | Bukan Sekadar Kejuaraan, Turnamen E-Sport Kapolda Jateng Cup 2026 Suguhkan Cosplay, Meet & Greet, Food Festival hingga Pelayanan Kesehatan Gratis | Terang untuk Kelancaran MTQ, Dishub Kuansing Tuntaskan PJU di Kawasan Astaka. |

Polsek Pekalongan Utara Gelar Operasi Balon Udara Liar dan Petasan
Rabu 02 April 2025, 16:42 WIB

SiagaOnline.com, Pekalongan - Polsek Pekalongan Utara menggelar operasi balon udara liar dan petasan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2025. Operasi ini dilaksanakan pada hari Rabu, 2 April 2025, pukul 05.30 WIB hingga selesai.

 

Kapolsek Pekalongan Utara, Kompol Miyardi, S.H., memimpin langsung operasi ini. Ia didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pekalongan Utara dan anggota lainnya.

 

Operasi ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan balon udara liar dan petasan yang dapat menimbulkan kebakaran dan gangguan keamanan. Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan penerbangan balon udara liar dan menyalakan petasan.

 

Hasil operasi ini adalah penemuan 2 buah balon udara ukuran sedang dan petasan jenis lombok ukuran kecil. Kedua barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pekalongan Utara.

 

Kapolsek Pekalongan Utara, Kompol Miyardi, S.H., menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan balon udara liar dan petasan karena dapat menimbulkan kebakaran dan gangguan keamanan. Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pekalongan Utara.

 

Terpisah Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng, AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., selaku Kasatgas Humas menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke layanan call center Polri 110 apabila melihat atau menemukan aktivitas penerbangan balon liar yang tidak ditambatkan karena bisa merugikan masyarakat, apalagi disertai petasan.

 

"Melalui layanan call center Polri 110, segala informasi maupun keluhan akan segera direspon, dengan kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat. Sekali lagi kami imbau jangan terbangkan balon udara yang tidak ditambatkan apalagi disertai petasan, karena juga bisa mengganggu penerbangan," tuturnya.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top