
Siagaonline.com, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode tahun 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 8 (delapan) laporan polisi dengan tersangka sebanyak 8 (delapan) orang laki-laki yang merupakan hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (17/03/25).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin AMd mengatakan, Total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut Sabu kristal padat jumlah total 627,57 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan: 59,65 gram. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor: 10,35 gram. Dan disisihkan untuk dimusnahkan : 556,57 gram.
Kemudian, Ekstasi jumlah total 50 butir. Disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 16 butir. Disisihkan untuk pemeriksaan labfor 6 butir. Dan disisihkan untuk dimusnahkan 28 butir.
Masih kata Kompol Muhamad Komarudin, sedangkan ganja kering jumlah total 269,75 gram. Disisihkan untuk pembuktian di pengadila 42,93 gram. Disisikan untuk pemeriksaan labfor: 1,67 gram. Dan disisihkan untuk dimusnahkan 225, 15 gram.
Kompol Muhamad Komarudin menjelaskan, Adapun rincian laporan polisi yang barang buktinya akan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut:
Pertama atas Laporan polisi :LP/A/52/11/2025/spkt.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau. Tanggal 13 Februari 2025 dengan Tersangka berinisial GF.
TKP di pinggir jalan depan hotel artotel komplek pslenuin centre. Jl pembangunan nomor 1.blok H. Kelurahan batu selicin. Kecamatan Lubuk baja kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Pasal persangkaan untuk GF, pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat ( 2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahanan 2009 tentang narkotika dengan Barang bukti 50 butir ekstasi," ungkapnya.
Kemudian, Laporan polisi: lp/a/55/satu-satu/2025/spkt ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau tanggal 18 Februari 2025 dengan Tersangka berinisial ISP, TKP di pinggir jalan raya lampu merah SPBU kda Kelurahan Belian Kecamatan Batam kota.
"Pasal persangkaan untuk ISP, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat ( 1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti 177,49 gram ganja kering," ungkapnya.
Lalu, atas Laporan polisi: lp/a/56/11/25/spkt. DITNAsKOBA/Polda Kepulauan Riau. Tanggal 19 Februari 2025. Dengan Tersangka berinisial EA, TKP ditepi jalan teratai 2 depan yayasan pendidikan Imanuel ke lubuk baja kota titik lubuk baja kota Batam.
"Pasal persangkaan untuk EA, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Barang bukti 45,1 gram ganja kering," ujarnya.
Kemudian, Laporan polisi: lpa/a/57/11/2025/SPKT. Dit narkoba per Polda Kepulauan Riau tanggal 20 Februari 2025. DenganTersangka berinisial Ra,
TKP di kamar nomor 5 kos-kosan cc RT 01 RW 05 blok f nomor 14 kecamatan bengkong kota - Batam.
Pasal persangkaan untuk RA, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 11 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Barang bukti 47.16 gram ganja kering," ungkapnya.
Lalu, Laporan polisi: LP/A/ 65/1111/2025/ spkt. dit narkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 3 Maret 2025 dengan tersangka ZM. TKP di depan rumah RT 005 RW 014 kampung Madani Kelurahan Muka kuning Kelurahan Sei Beduk- kota Batam.
Pasal persangkaan untuk ZM, pasal 114 ayat (2 )dan atau pasal 11 ayat( 2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan Barang bukti 14,98 gram sabu.
Kemudian, Laporan polisi: LP/A/63/111/2025 /spkt. ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau. Tanggal 1 Maret 2025 dengan Tersangka berinisial Z,
TKP ditoilet ruang tunggu A8 Bandara Hang Nadim Batam tepat di Jl. Hang Nadim nomor 01 Batu besar. Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau.
Pasal persangkaan untuk Z, pasal 114 ayat (2 ) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti190,36 gram sabu.
Kemudian, Laporan polisi: lp/A/64/111/2025 / spkt. dit narkoba /Polda Kepulauan Riau, tanggal 1 Maret 2005 dengan tersangka berinisial RA, TKP di toilet ruang tunggu AB bandara Hang Nadim. Batam, jl. Hang nadim nomor 01, batu besar kecamatan Nongsa kota Batam Kepulauan Riau.
Pasal persangkaan untuk RA, pasal 114 ayat ( 2 )dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Barang bukti: 197, 10 gram sabu. Jelas Kompol Muhamad Komarudin.
Kemudian, Laporan polisi: lp/a/70/III/2025/spkt. dit narkoba/polda Kepulauan Riau, tanggal 1 Maret 2025 dengan tersangka berinisial AS, TKP di pintu masuk pelabuhan domestik telaga pungur Kelurahan Kabil, Kecamatan Punggur kota Batam.
"Pasal persangkaan untuk AS, pasal 114 ayat ( 2) dan atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan barang bukti 51,25 gram sabu," paparnya.
Kompol Muhamad Komarudin mengatakan,
1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang penyalahgunan narkotika sehingga dari total barang bukti sabu seberat 627,57 gram yang akan dimusnahkan pemerintah telah berhasil menyelamatkan sebanyak 3,135 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Sedangkan 1 gram ganja dapat digunakan oleh 5 orang penyalah guna narkotika sehingga dari total barang bukti ganja seberat 269,75 gram yang akan dimusnahkan pemerintah telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1,345 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.
"Kemudian, 1 butir ekstasi dapat digunakan oleh dua orang penyalah guna narkotika sehingga dari total barang bukti ekstasi sebanyak 50 butir yang akan dimusnahkan pemerintah telah berhasil menyelamatkan sebanyak 100 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi," tuturnya. (R / Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



Berita Terkini | Indeks |