Breaking News
Wali Kota Agung Nugroho Wanti-wanti Kepala SD Jauhi Gratifikasi saat Penerimaan Siswa Baru  | Wabup Kuansing Pimpin Evaluasi Pelayanan Publik, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan hingga Tingkat Kecamatan dan Sekolah | Sekda Ronny Kartika Buka Job Fair Bintan 2026, Hadirkan 1.309 Lowongan Kerja dari 12 Perusahaan | Dorong UMKM Naik Kelas, DPMPTSP Riau Fasilitasi Pembuatan Sertifikat Halal dan HAKI  | Pembukaan Pacu Jalur Rayon I Dipadati Warga, Polres Kuansing Pastikan Kamtibmas Tetap Terjaga | Kuansing Perkuat Kesiapan Tuan Rumah, Apel Gelar Pasukan Digelar Jelang MTQ dan Pacu Jalur |

Pidsus Karimun Serahkan Tersangka Korupsi Dan Barang Bukti Kejaksa Penuntut Umum
Kamis 06 Maret 2025, 22:07 WIB

Siagaonline.com, Karimun - Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karimun penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II). 

 

Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) mewakili dalam menyerahkan tersangka RA dan tersangka S beserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun 

Tahun 2021-2023.

 

Ia mengatakan Perkara ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun. 

 

"Terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen dokumen dan uang tunai," ucapnya.

 

Setelah para tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, lanjut Monica, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan. (R/Zubaidah)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto? Silakan SMS/WatsApp ke: 0852-6599-9456 Via E-mail: [email protected] / [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
Komentar Anda
Loading...

Copyright © 2023 Siagaonline.com - All Rights Reserved
Scroll to top