Siagaonline.com, Karimun - Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karimun penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) mewakili dalam menyerahkan tersangka RA dan tersangka S beserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun
Tahun 2021-2023.
Ia mengatakan Perkara ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
"Terdapat kurang lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen dokumen dan uang tunai," ucapnya.
Setelah para tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, lanjut Monica, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan. (R/Zubaidah)
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |