Breaking News
Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat | Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan | Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian | Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat | Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 | Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh Sabtu, 18 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Rokan Hilir
Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
Rokan Hilir | Sabtu, 04 Mei 2024 20:01:36 WIB

SiagaOnline.com, Rohil - Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah. Contohnya seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan kepentingan pembangunan serta pemerintahan lainnya. Selain untuk pembangunan suatu daerah, penerimaan pajak daerah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk menjalankan program-program kerjanya.


Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sarang burung walet misalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir telah melayangkan surat himbauan atau pemberitahuan kepada pelaku usaha sarang burung walet se Rokan Hilir Riau untuk taat dan patuh bayar pajak.

Surat himbauan dengan Nomor: 900.1.13.1/BAPENDA/PDII/2024/150 yang ditujukan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau yang mengusahakan sarang burung walet se-Kecamatan Rokan Hilir disebarkan saat kegiatan Musrembang digelar beberapa waktu lalu.

Demikian hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir Cicik Mawardi Athar, AP, M.Si., melalui Kabid Pajak Daerah II Darma Putra pada Kamis (02/05/2024) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir.

Darma menyampaikan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir (Perda-Rohil) Nomor: 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam pasal 44 terkait dengan aturan Pajak Walet, sementara pasal 47 sesuai Perda Nomor: 9 tahun 2023 tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari hasil penjualan atau hasil panen tersebut.

Kabid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir itu menyebutkan ada perubahan baru pada Perda Pajak Burung Walet yang perlu di ketahui Wajib Pajak (WP), yakni berupa sanksi administrasi bagi WP yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah) maka akan di tetapkan denda sebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"WP sarang burung walet wajib menyampaikan data terkait nilai jual sarang burung walet dengan lengkap dan benar pada saat mengisi SPTPD dan membayarkan pajak setiap bulan sebelum jatuh tempo, bagi yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp. 250.000," Kata Darma.

Badan Pendapatan Daerah Rokan Hilir, Lanjut Darma, ikut berharap kerjasama bersama pihak Kecamatan untuk ikut berperan dalam mendongkrak hasil Pendapatan Asli Daerah Rokan Hilir dari sektor pajak sarang burung walet dengan meneruskan surat himbauan tersebut mulai dari kelurahan hingga ke tingkat Desa / Kepenghuluan se Rokan Hilir.

"Sebelumnya kami selaku petugas juga sudah turun melakukan pendataan sarang burung walet mulai dari UPTD I, II, III dan IV di Rokan Hilir, namun kami masih merasakan kesulitan untuk menemukan pemiliknya," ucap Darma.

Meski dalam surat edaran tentang pajak sarang burung walet tersebut disebutkan bagi WP sarang burung walet yang tidak taat dan patuh pajak maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 1-2 tahun namun Darma mengakui belum menerapkan aturan itu secara tegas.

"Kami menghimbau kepada WP sarang burung walet untuk patuh dan taat pada Perda ini, kami juga menghimbau kesadaran saudara untuk menyampaikan laporan pajak sarang burung waletnya, sebagai bentuk partisipasi pentingnya ikut mendorong Pembangunan Daerah, meningkatkan Pendapatan Daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," pesan Darma.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
Siaga Sumut | Sabtu 18 Mei 2024, 14:23 WIB
Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
Siaga Lampung | Sabtu 18 Mei 2024, 14:22 WIB
Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian
Siaga Lampung | Sabtu 18 Mei 2024, 14:20 WIB
Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:58 WIB
Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:57 WIB
Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh
Daerah | Sabtu 18 Mei 2024, 10:55 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kapolda Sumut: Tanggung Jawab Objektif untuk Pelayanan Masyarakat
#2 Sekda Thamrin Lepas Keberangkatan 418 Jemaah Calon Haji Lampung Selatan
#3 Pemdes Sidoluhur Rampung Bangun Jalan Kakak Tua 1, Akses Warga Menuju Ke Lahan Pertanian
#4 Pentingnya Pendidikan, ini Pesan Pariyanto Untuk Masyarakat
#5 Pariyanto Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
#6 Kasat Binmas Polres Dharmasraya Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di SMP N 02 Timpeh
#7 Kasat Intel Wakili Kapolres Dharmasraya Hadiri Pelantikan Anggota PPK
#8 Lima Gudang BBM Ilegal Gelumbang Dan Lembak Di Bongkar Polres Muara Enim
#9 Bupati Bagikan Susu Gratis Ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
#10 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD Dan ASN Tapsel
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved