Breaking News
Peringatan HUT PERSAJA ke-73, Transformasi Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045 | Wakajati Kepri Pimpin Upacara Memperingati HUT Persaja ke-73 | Kasus DBD meningkat, Ketua Komisi l DPRD Natuna Lakukan Sidak di Puskesmas dan RSUD | Paripurna DPRD Natuna Penyampaian Pidato LKPJ 2023 dan Ranperda TA 2024 Oleh Bupati | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | Wakil ketua DPRD Jarmin Sidik Apresiasi Suksesnya Pembukaan MTQ Ke-XI Tingkat Kabupaten Natuna Senin, 6 Mei 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Daerah
Polisi Segera Rampungkan Berkas Perkara Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah
Daerah | Selasa, 23 April 2024 21:14:06 WIB

SiagaOnline.com, Banda Aceh — Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh terus berupaya untuk sesegera mungkin merampungkan berkas perkara pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.


"Kami akan segera merampungkan kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah. Saat ini, penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu AAW (59) dan NE (50). Berkas perkara tersebut juga telah dikirimkan ke JPU Kejati Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Winardy menjelaskan, tindak pidana dalam pengelolaan dana zakat tersebut dilakukan dengan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan untuk membayar kegiatan-kegiatan yang didanai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik, serta Dana Bagi Hasil Pajak Rokok (DBH-PR). Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk Mustahik Zakat atau yang berhak menerima zakat.

Dari penyidikan diketahui, kedua tersangka secara bersama-sama telah melakukan dua kali pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari Muzakki atau pemberi zakat baik yang disetorkan oleh perorangan maupun bendahara dinas/badan di Kabupaten Aceh Tengah tanpa pengajuan dari Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran

"Ada dua kali pengalihan dana zakat yang dilakukan kedua tersangka, yaitu pada 30 Desember 2022 dialihkan dana ZIS senilai Rp8.297.005.407, untuk membayar 64 kegiatan yang telah dibiayai dari DOKA, DAK fisik dan non-fisik, serta DBH-PR. Berdasarkan 64 lembar SP2D yang tervalidasi, dengan rincian: dana zakat Rp6.996.864.660 dan infaq sebesar Rp1.300.140.747. Kemudian pada 30 Januari 2023, mereka kembali mengalihkan dana ZIS Rp12.486.728.300, untuk membayar 1 kegiatan yang didanai DAK non-fisik, yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2022. Berdasarkan 1 lembar SP2D yang sudah tervalidasi, dengan rincian: dana Zakat Rp10.530.104.357 dan infaq Rp1.956.678.943," jelas Winardy.

Berdasarkan rincian tersebut, sambungnya, total dana ZIS yang dialihkan oleh para tersangka adalah Rp20.783.788.707, dengan rincian: dana zakat Rp17.526.969.017 dan dana infaq Rp3.256.819.690.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen pemindahbukuan dana ZIS dari rekening Baitul Mal ke rekening perimbangan, Surat Perintah Pembayaran Dana untuk pembayaran kegiatan DOKA, DAK dan DBH-PR Penyitaan Khusus di PT Bank Aceh Syariah Cabang Takengon, dan dokumen lain terkait pengalihan dana ZIS Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah periode Desember 2022 hingga Juli 2023.

"Apa yang dilakukan kedua tersangka telah melanggar Pasal 39 Jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Winardy.

Terakhir, Winardy juga menyampaikan, penggunaan dana zakat dalam rekening Baitul Mal bersifat khusus. Artinya, penggunaan harus sesuai permintaan pembayaran yang diajukan Kepala Sekretariat Baitul Mal selaku Pengguna Anggaran untuk membayar kegiatan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Baitul Mal, sebagaimana yang tertera di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Kemudian, dana zakat juga harus didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya. (H)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Peringatan HUT PERSAJA ke-73, Transformasi Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Rokan Hulu | Senin 06 Mei 2024, 12:17 WIB
Wakajati Kepri Pimpin Upacara Memperingati HUT Persaja ke-73
Siaga Kepri | Senin 06 Mei 2024, 12:12 WIB
Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
Daerah | Senin 06 Mei 2024, 12:08 WIB
Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
Daerah | Senin 06 Mei 2024, 12:06 WIB
Polres Karimun Ungkap Kasus Peristiwa Pembunuhan Seorang Ibu di Kecamatan Kundur
Siaga Kepri | Senin 06 Mei 2024, 12:04 WIB
Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat d Bagansiapiapi
Rokan Hilir | Senin 06 Mei 2024, 09:44 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Peringatan HUT PERSAJA ke-73, Transformasi Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
#2 Wakajati Kepri Pimpin Upacara Memperingati HUT Persaja ke-73
#3 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
#4 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
#5 Polres Karimun Ungkap Kasus Peristiwa Pembunuhan Seorang Ibu di Kecamatan Kundur
#6 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat d Bagansiapiapi
#7 Digegerkan Penemuan Mayat Mester X Membusuk Di Areal Kampung Minyak Sosial Desa Karang Raja
#8 Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Pam
#9 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan Dan Bukti Sejarah
#10 Pj Bupati Muara Enim Gunakan Traktor Combine Panen Raya Ataran Sawah Ulak Himbe
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved