Oknum ASN di Jatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara
Rokan Hulu | Selasa, 06 Juni 2023 13:41:06 WIB
|
Teks foto: Situasi Ruang persidangan cakra |
Siagaonline.com, Rokan Hulu - Kasus tindakan perselingkuhan oknum ASN yang berinisial MS yang juga seorang guru di sebuah sekolah dasar bersama DA dituntut dan dijatuhi hukuman masing masing 3 (tiga) bulan kurungan.
Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan putusan hukuman pada tersangka MS dan DA ini digelar di ruang persidangan Cakra, Senin (5/6/2023).
Wakil ketua pengadilan Negeri Pasirpengaraian membacakan Tuntutan dan putusan hukuman, dengan masing masing terdakwa MS dan DA, di jatuhkan hukuman 3 bulan kurungan, berdasarkan pertimbangkan dari terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahan nya serta menyesali perbuatannya.
“Saya sangat menyesal atas perbuatan saya terhadap keluarga korban saudara bayu, karna saya rumah tangga mereka menjadi retak dan hancur, dan untuk orang tua saya saya berjanji saya akan menjadi anak yang baik, dan berbakti kepada orang tua saya,” ucap MS.
Sementara saudara DA juga sempat membacakan pembelaan diri nya juga mengatakan saya juga sangat menyesal dengan perbuatan saya terutama ke pada suami saya bayu, saya menyesalinya dan saya juga bermohon kepada JPU agar kiranya memberikan keringanan tuntutan kepada saya, di karna kan anak saya masih kecil. Tegasnya
Di samping itu kedua terdakwa yakni saudara Ms dan Da menerima putusan dan tuntutan dari JPU yakni menjalani hukuman 3 bulan kurungan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. **
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :