Putusan Pengadilan Dimenangkan Penggugat, BNI Naik Banding, GNPK-RI Angkat Bicara
Siagaonline.com, SEMARANG - Terkait dengan amar putusan Pengadilan Negeri Semarang, pada tanggal 16 Februari 2021 kemarin, yang dimenangkan penggugat (Almarhum) Heri Patmono. BNI 46 melakukan banding di pengadilan Negeri Semarang.
Menurut Istri (Almarhum) Heri Patmono, Desy Nurhaida mengatakan, berawal dari suaminya yang memiliki pinjaman dengan jaminan Sertifikat rumah yang berada di jalan Kertanegara no 7, Samarang, kepada Bank BNI 46 yang berada di jalan Dr. Cipto, sebesar Rp 750 juta.
Namun, lanjut Desi, selang dua bulan suaminya meninggal dunia. Lalu selang 2 tahun, dirinya di tagih kembali dan disuruh membayar 500 juta kepada BNI 46.
"Ya terpaksa saya menjual rumah saya satu lagi, untuk membayar pihak bank sebesar Rp 500 juta," jelasnya, Selasa (23/2/21).
Akibat hal tersebut, kata Desi, ia mengajukan gugatan kepada Bank BNI 46. Akhirnya, gugatan yang diajukan dirinya bersama tim kuasa hukumnya, menang dalam pengadilan tersebut.
"Alhamdullilah putusannya kita menang dalam gugatan terhadap bank BNI 46, di pengadilan negeri Semarang kemarin," kata Desi.
Dalam amar putusan pengadilan negeri Semarang dengan nomor 321/Pdt.G/2020/PN Smg, dengan majelis hakim Sugiyono, S.H., M.H., Suprayogi, S.H., M.H., dan Joko Saptono, S.H., M.H. yang dimenangkan penggugat.
Ironisnya, Bank Negara Indonesia Tbk mengajukan banding terkait putusan tersebut. Saat dikonfirmasi pihak Bank BNI Supandi dari pihak Bank, oleh media ini, enggan menjelaskan terkait hal tersebut.
Sementara itu, Panji BW dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI), mengungkapkan, dirinya akan mendampingi kasus banding ini di pengadilan Negeri Semarang.
"Kita akan mengawal kasus ini, sebab dalam putusan ini, terlihat adanya kewajiban pengembalian uang 500 juta dan sertifikat. Tapi karena ini banding kita akan mengawal kasus ini," ungkap Panji.
Senada dengan GNPK-RI, ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Dedy Nadiyanto mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga selesai.
"Kasus ini akan kita kawal dalam sidang banding Bank BNI di pengadilan, ini harus tuntas kasus ini, jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini pada nasabah BNI lainnya," pungkasnya. (BD).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 11:38 WIB Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024 Siak | Minggu 28 April 2024, 11:36 WIB Kerap Meresahkan, Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB Indra Muchlis Adnan Wafat, Ketua KNPI Inhil: Kita Kehilangan Bapak Pendidikan Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB Dukung Timnas Indonesia U23, Yuk Meriahkan Nobar Berasama Pj Bupati Inhil Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 07:44 WIB Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:43 WIB
|
Komentar Anda :