Breaking News
Bupati Kukuhkan Pengurus Forum Anak Kabupaten Natuna Periode 2024 - 2025 | Bupati Natuna Natuna Turut Hadiri Gelar Bazar Pangan Murah | Malam ke 9 Wabup Natuna Bersama Rombongan Safari Ramadhan di Masjid Addinur Irsyad | Bupati Natuna Didampingi Wabub Buka Resmi Musrenbang Tingkat Kabupaten Tahun 2024 | Sekda Natuna Pimpin Safari Romadhon Di Batubi Serta Salurkan Bansos | Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur Minggu, 28 April 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Siaga Kepri
Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 300 Gram Sabu dan 3 Tersangka
Siaga Kepri | Kamis, 04 Februari 2021 18:51:50 WIB

Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal Januari 2021, tiga tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan.

SiagaOnline.com, Batam – Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus narkotika di Wilayah Tanjung Pinang pada Sabtu tanggal Januari 2021, tiga tersangka berinisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S berhasil diamankan, hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi, dan Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, SH, SIk, MH pada Kamis (4/2/2021).

"Kejadian bermula pada Sabtu 30 Februari 2021, pukul 22.30 WIB personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 orang laki-laki yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J, M dan HS alias S di pinggir jalan raya Km 8 Atas Jalan R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, karena membawa diduga narkotika jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.

"Adapun jumlah barang bukti yang diamankan tersebut sekira seberat +- 300 gram sabu dan turut juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 2. Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan," jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi.(R/Zubaidah)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Bupati Kukuhkan Pengurus Forum Anak Kabupaten Natuna Periode 2024 - 2025
Siaga Kepri | Minggu 28 April 2024, 12:49 WIB
Bupati Natuna Natuna Turut Hadiri Gelar Bazar Pangan Murah
Siaga Kepri | Minggu 28 April 2024, 12:48 WIB
Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur
Indragiri Hilir | Minggu 28 April 2024, 11:38 WIB
Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024
Siak | Minggu 28 April 2024, 11:36 WIB
Kerap Meresahkan, Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian
Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB
Indra Muchlis Adnan Wafat, Ketua KNPI Inhil: Kita Kehilangan Bapak Pendidikan
Daerah | Minggu 28 April 2024, 07:46 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Bupati Kukuhkan Pengurus Forum Anak Kabupaten Natuna Periode 2024 - 2025
#2 Bupati Natuna Natuna Turut Hadiri Gelar Bazar Pangan Murah
#3 Pemkab Inhil Berhasil Tekan Angka Stanting 9,7 Persen, Pj Bupati Apresiasi Kinerja Semua Unsur
#4 Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024
#5 Kerap Meresahkan, Polsek Darussalam Ringkus Pelaku Pencurian
#6 Indra Muchlis Adnan Wafat, Ketua KNPI Inhil: Kita Kehilangan Bapak Pendidikan
#7 Dukung Timnas Indonesia U23, Yuk Meriahkan Nobar Berasama Pj Bupati Inhil
#8 Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan
#9 Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi dugaan Tindak pidana korupsi Komoditas Timah
#10 Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved