Breaking News
Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi dugaan Tindak pidana korupsi Komoditas Timah | Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online | Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah | Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal | Mukhlisin Fardi Inspektur Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun | Bupati Dolly Sebut Jadi Cermin Berhasilnya Penyelenggaraan MTQ Ke-39 Provsu Minggu, 28 April 2024

 
🢭 Siagaonline.com ⮞ Hukrim
Jelang Pembasan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng Ingatkan Penjemput Patuhi Prokes
Hukrim | Senin, 04 Januari 2021 22:00:17 WIB

Foto : dok. Humas Polda Jateng.

Siagaonline.com, SEMARANG - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (8/1/2021). Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.

Untuk mengantisipasi kepulangan ABu Bakar Ba’asir pada tanggal 8 Januari 2021 nanti, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi mengimbau bagi pengikutnya agar jangan sampai ada pengamanan dan pengawalan yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda.

Kapolda melanjutkan, jajaranya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan dan bubarkan. Saat kedatangan Abu Bakar Ba'asyir, Polda Jateng tidak akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan anggota Polri yang berlebihan, namun tetap mengatur arus lalu lintas.

"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi Prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas," tutup Kapolda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (Bd/Saibumi)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)

Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi dugaan Tindak pidana korupsi Komoditas Timah
Hukrim | Sabtu 27 April 2024, 18:33 WIB
Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
Daerah | Sabtu 27 April 2024, 18:32 WIB
Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
Daerah | Sabtu 27 April 2024, 18:31 WIB
Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal
Daerah | Sabtu 27 April 2024, 18:31 WIB
Mukhlisin Fardi Inspektur Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun
Daerah | Sabtu 27 April 2024, 18:30 WIB
Bupati Dolly Sebut Jadi Cermin Berhasilnya Penyelenggaraan MTQ Ke-39 Provsu
Daerah | Sabtu 27 April 2024, 18:29 WIB



Komentar Anda :

 
Berita Terkini Indeks
#1 Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi dugaan Tindak pidana korupsi Komoditas Timah
#2 Dalam Sehari, Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Dua Pemain Judi Online
#3 Ringkus Bandar dan Penjudi Togel di Banda Aceh, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah
#4 Polisi Tangani Kasus Tabrakan di Peukan Bada, Dua Pengendara Motor Meninggal
#5 Mukhlisin Fardi Inspektur Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun
#6 Bupati Dolly Sebut Jadi Cermin Berhasilnya Penyelenggaraan MTQ Ke-39 Provsu
#7 Bupati Tapsel Bersama Masyarakat Hadiri Penanaman Bibit Varietas Unggul Di Kecamatan Sipirok
#8 PJ Gubernur Riau Ir SF Hariyanto, Lantik Pengurus DPP ONUR Periode 2023-2027
#9 Tahun Ini: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
#10 Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun Mengamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
 


 
 

Siagaonline.com adalah media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Selengkapnya


 
Quick Links
 
+ Home
+ Redaksi
+ Disclaimer
+ Pedoman Berita Siber
+ Tentang Kami
+ Info Iklan
 
Kanal
 
+ Nasional
+ Daerah
+ Kota
+ Internasional
+ Politik
+ Ekonomi
+ Hukrim
+ Olahraga
+ Indeks
 

Alamat Redaksi/TU

 
Jalan Sekuntum No.26 Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau 28285
Telpon: 0852-6599-8456

Email:
red_siagaonlinepku@yahoo.com
Website:
www.siagaonline.com
 
Copyright © 2023 Siagaonline.com, all rights reserved