Diduga Jual Narkoba Pasutri di Kandis Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak
Siak | Sabtu, 26 Desember 2020 12:31:50 WIB
SiagaOnline.com, Siak - Satuan Narkoba Polres Siak mengamankan dua terduga pengedar narkoba di Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di rumah diduga pelaku.
Dua orang itu diketahui berinisial RS (47) seorang pria dan SW (41) seorang wanita.
Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Iak AKP Jailani, SH membenarkan terkait penangkapan tersebut. Menurutnya, pandemi Covid-19 ini tak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," kata AKP Jailani, SH, Sabtu (26/12/2020) pagi.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, SH menambahkan telah mengamankan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram 4 (empat) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 6 (enam) buah mancis, 1 (satu) buah pipet yang sudah di modifikasi, 1 (satu) buah dompet warna merah muda, 2 (dua) set alat hisap sabu terbuat dari botol lasegar.
"Penangkapan ini merupakan hasil informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Padat Karya RT 001 RW 001 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak tepatnya di rumah RS mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Siak untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB. Personil Sat Narkoba Polres Siak melakukan penangkapan terhadap RS (43) dan SW (41) yang berada di dalam kamar yang sedang duduk kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam lemari milik RS (43) kemudian dilakukan interogasi iapun mengakui bahwa 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis sabu yang ia dapatkan dari sdr WR di Pekanbaru. kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Siak guna proses lebih lanjut," ujarnya.
"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke:
0852-6599-9456
Via E-mail:
red_siagaonlinepku@yahoo.com / redaksisiagaonline@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :