Purwakarta, siagaonline.com - Pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) 500 Vt PLN Indramayu-Cibatu Baru yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) dan program percepatan 35.000 Megawatt (MW) yang saat ini digarap oleh PT. Indisi di Desa Cikumpay Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta di duga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemda Purwakarta.
Pengerjaan proyek itu di atas lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PTPN) dengan luas sekitar 39x39 meter untuk disatu titik desa Cikumpay. Untuk keseluruhan di Purwakarta sendiri ada 14 lokasi titik Sutet di lahan PT. Perkebunan Nusantara VIII Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan keterangan salah satu mandor proyek, Rohim di lokasi mengatakan, kami tidak tau menahu. Coba tanya ke pada pihak PT. Indisi nya langsung pak Angga.
"Kami hanya pekerja, silahkan hubungi langsung pihak PT. Indisi," katanya belum lama ini.
Ketika dihubungi, pihak PT. Indisi melalui Bidang kordinator lapangan, Angga mengatakan, untuk izin ke Desa sudah sama team pekerjanya, dan untuk membayar lokasi itu dari PLN ke PTPN juga sudah. Untuk izin dari PLN ke pihak terkait sudah semuanya.
"Kalau kabupaten dari PLN sudah, izin resmi dari PLN ke pihak terkait sudah semua," katanya.
Ini yang kami kerjakan, sambung dia, ruang lingkup PTPN, Informasi perizinan itu hanya ke warga sekitar saja. Sementara untuk anggaran itu ruang lingkupnya PLN, PLN kontrak ke kami (PT. Indisi).
Ditemui terpisah, Kabid Tata Ruang Distarkim Purwakarta , Agus Permadie mengatakan, kami belum menerima berkasnya dan belum ada laporan ke kami.
"Sampai saat ini belum ada yang laporan terkait pembangunan Sutet di wilayah Purwakarta," jelasnya, Selasa (21/07/2020).
Hal senada juga disampaikan Kabid perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Pramuji mengatakan, sampai sekarang belum ada yang datang untuk mengajukan perizinan terkait pembangunan Sutet.
"Belum ada yang mengajukan perizinan sampai sekarang," pungkasnya.
Reporter : Septio/team